KPP Bali Kawal Implementasi Undang-Undang TPKS 

oleh -793 Dilihat
Ketua KPP Provinsi Bali, IGA Diah Werdhi Srikandi WS

DENPASAR, POS BALI – Masyarakat masih awam tentang kekerasan seksual, khususnya terhadap anak dan perempuan. Padahal, kasus kekerasan seksual ini sangat memprihatinkan. Bahkan di Bali, kasus ini telah disoroti nasional.

Menyikapi hal itu, Kaukus Perempuan Parlemen (KPP) Provinsi Bali konsen melakukan pengawalan implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Hal itu diungkapkan Ketua KPP Provinsi Bali, IGA Diah Werdhi Srikandi WS, saat menjadi narasumber webinar Hari Kartini bertajuk ‘Menilik Arah Gerak Pengawalan Implementasi UU TPKS’ yang diadakan Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Denpasar, Minggu (24/4).

Diah Srikandi menuturkan, UU TPKS ini merupakan keberhasilan suara perempuan parlemen yang bersinergi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KP3A), hingga menjadi undang-undang.

“RUU ini disahkan menjadi Undang-Undang oleh Ketua DPR RI, Ibu Puan Maharani pada Selasa, 12 April 2022. Setelah sebelumnya RUU ini mangkrak selama 10 tahun,” ujarnya.

Diah Srikandi yang juga anggota Komisi III DPRD Bali menyampaikan bahwa UU TPKS ini menjadi hadiah bagi kaum perempuan di Indonesia dalam memperingati Hari Kartini. Karena UU TPKS ini menjadi payung hukum untuk para korban dan penyintas kekerasan seksual.

“Selain sanksi hukum bagi pelaku, instrumen hukum ini memberikan hal pelayanan pemulihan untuk para korban kekerasan seksual. Selain itu, diatur pula bahwa pelaku kekerasan seksual wajib memberikan restitusi (ganti rugi) kepada korban kekerasan seksual,” bebernya.

Diah Srikandi menambahkan, sesuai dengan data yang disampaikan Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Perlindungan Hak Perempuan Ali Hasan angka kekerasan seksual sangat memprihatinkan sekali. “Termasuk di Bali,” ujarnya.

Lanjutnya, dari data Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bali, sebanyak 48 perempuan menjadi korban kekerasan seksual di tahun 2020. Jumlah itu berdasarkan pengaduan yang disampaikan ke LBH Bali, dari posko pengaduan bersama dengan berbagai jaringan sipil. “Dari 48 pengaduan itu, 45 diantaranya terjadi di lingkungan kampus,” ungkapnya.

Dalam kesempatan itu politisi asal Bumi Makepung Jembrana ini mengungkapkan, KPP Provinsi Bali dalam waktu dekat akan melakukan FGD untuk mengawal implementasi UU TPKS dengan mengundang LBH, LSM yang konsen terhadap kekerasan seksual dan juga Perguruan Tinggi Negeri maupun Swasta. alt

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *