DENPASAR, POS BALI – Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) pada tanggal 2 Mei 2022 berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Karena Hardiknas tahun ini, juga bertepatan dengan Idul Fitri 1443 Hijriah.
Hardiknas bertema ‘Pimpin Pemulihan Bergerak untuk Merdeka Belajar’ di tengah pandemi dan juga libur Lebaran ini, pihak sekolah pun tidak melakukan upacara bendera untuk memperingatinya.
Merayakan Hardiknas hanya bisa berkirim kartu ucapan melalui pesan singkat WhatsApp maupun di unggah di media sosial. Baik Facebook, Instagram, Twitter dan media sosial lainnya.
Terkait tema Hardiknas tersebut, Tokoh Pendidikan IGB Arthanegara mengingatkan agar jangan sampai terjebak pada kebebasan tak terkendali.
“Merdeka belajar atau pun kurikulum merdeka jangan sampai kita terjebak pada kebebasan yang tidak terkendali. Guru sebagai garda terdepan tetap memegang peran penting dalam mencapai tujuan dan hakekat pendidikan,” ujarnya di Denpasar, Senin (2/5).
Begitu juga dengan perkembangan teknologi informasi yang memicu munculnya media baru, Arthanegara yang juga Ketua YPLP IKIP PGRI Bali ini mengingatkan agar dunia maya ini harus dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya untuk kepentingan pendidikan, dan bukan sebaliknya.
“Harus tetap dijaga jangan sampai kita tercabut dari akar budaya dan kepribadian kita yang berurat akar pada pendidikan karakter dalam membentuk national dan character building berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945,” tandasnya.
Memang tak bisa dipungkiri, pandemi Covid-19 mempercepat peralihan dari konvensional ke dunia digital. Mau tidak mau, dan suka tidak suka, harus bisa beradaptasi di era kenormalan baru berbasis digital ini. Karena jika tidak, maka akan tergerus dan ditinggalkan dengan perkembangan zaman.
Plus dan minus pun memang kerap ditemukan di tengah arus digitalisasi informasi ini. Namun, yang terpenting bisa memanfaatkan perkembangan teknologi dengan baik. Apalagi adanya media sosial, di mana setiap orang bisa dengan bebas mengakses dan mengunggah apa yang dipikirkannya.
Namun perlu diingat, pepatah yang sebelumnya mengatakan ‘Mulutmu Harimau mu’, kini di tengah perkembangan media baru ini telah berubah. Yakni ‘Jarimu Harimau mu’. Salah membuat status maupun berkomentar, maka Undang-Undang ITE siap menjerat. Untuk itu, bijaklah bermedia sosial. Saring sebelum sharing. alt