DENPASAR, POS BALI – Kekisruhan dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sebenarnya tidak akan pernah terjadi jika diterapkan secara normatif. Dijalankan sesuai dengan aturan yang ada.
PPDB tahun pelajaran 2022/2023 ini, untuk SMA jalur zonasi 50%, jalur afirmasi 15%, jalur perpindahan tugas orang tua/wali 5%, jalur rangking nilai rapor 10%, dan sertifikat jalur prestasi 20%. Sementara untuk PPDB SMK, jalur zonasi 10%, jalur afirmasi 30%, jalur sertifikat prestasi 15%, dan jalur rangking nilai rapor 45%.
Sistem zona sebenarnya sudah sangat bagus. Namun jangan menjadi penduduk musiman. Begitu ada PPDB, baru kemudian pindah domisili ke alamat terdekat sekolah. Ini akan memicu polemik, kecemburuan sosial khususnya penduduk yang terlebih dahulu tinggal.
Kemudian jalur prestasi yang kemudian berkembang sehingga kuota dalam satu rombongan belajar membengkak. Apa yang dicari? Kualitas apa kuantitas? Nah jika kuantitas, maka itu arahnya profit, sedangkan jika kualitas, seharusnya jumlah itu harus diturunkan.
Lebih baik menggunakan mutu, bukan kuantitas. Jangan memaksakan kuantitas karena akan mengorbankan kualitas lulusannya. Jika ingin membantu, maka banyak solusi lain sehingga tidak mengorbankan mutu lulusannya.
Dengan tetap menjaga situasi normatif ini, maka taksu/wibawa pemerintah akan terjaga dalam PPDB tahun pelajaran 2022/2023. Jangan bermain-main dengan kuota rombel, karena ini akan memicu pemerintah kehilangan wibawa. Jika kehilangan taksu, siapa nanti yang patut digugu dan ditiru.
Untuk itu, swasta jangan dianaktirikan. Karena sudah menjadi partner, membantu pemerintah mencerdaskan anak bangsa. Berikan porsi yang sama dengan sekolah negeri. Salah satunya berikan juga Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDa).
Mengingat, biaya yang dikeluarkan sekolah swasta cukup besar. Karena mengeluarkan anggaran untuk menggaji guru. Berbeda dengan sekolah negeri yang dibiayai oleh pemerintah melalui APBD. Baik guru hingga pemeliharaan sekolah dibayarkan pemerintah.
oleh: Rektor Universitas PGRI Mahadewa Indonesia, Dr. I Made Suarta, SH.,M.Hum.,