KLUNGKUNG, POS BALI – Gubernur Bali, Wayan Koster akhirnya menuntaskan cita-citanya membangun Kantor Majelis Desa Adat (MDA) di provinsi dan kabupaten/kota se-Bali. Hal itu terungkap saat menandatangani prasasti pembangunan Kantor MDA Kabupaten Klungkung, Minggu (22/5) kemarin.
“Pembangunan Kantor MDA provinsi dan kabupaten/kota se-Bali semuanya menggunakan bantuan dari Corporate Social Responsibility (CSR), kecuali Kantor MDA Kabupaten Gianyar yang memakai APBD Pemerintah Kabupaten Gianyar,” ungkap Koster.
Dikatakan, dalam penguatan desa adat di Bali, dia telah mengeluarkan berbagai kebijakan. Diantaranya Peraturan Gubernur Bali Nomor 34 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Adat Bali, dan juga mengalokasikan anggaran Rp 300 juta untuk per-desa adat di Bali. Bahkan dalam kondisi pandemi Covid-19, anggaran desa adat tidak di refocusing.
Selain itu, Koster menyebutkan bahwa telah membentuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Dinas Pemajuan Masyarakat Adat (PMA) di Pemerintah Provinsi Bali dan dinas ini merupakan satu-satunya yang tercatat dalam sejarah pertama kali ada di Indonesia.
Dan sekarang yang sedang berjalan, lanjut dia, memfasilitasi mobil operasional MDA Kabupaten/Kota Se-Bali yang bersumber dari CSR Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (Perbarindo) Bali untuk 1 unit mobil operasional MDA Kabupaten Buleleng, kemudian CSR 1 unit mobil dari BPD Bali dan PT Pegadaian untuk MDA Kabupaten Bangli dan MDA Kabupaten Karangasem, serta CSR 1 unit mobil dari BCA untuk MDA Kabupaten Jembrana.
“Hal ini dilakukan sebagai upaya menjalankan fungsi dan pembinaan desa adat di Bali. Jadi untuk operasional mobil MDA Kabupaten/Kota Se-Bali pasti terwujud, kalau Saya sudah bertindak pasti selesai. Kemudian agar Kantor MDA ini beroperasi, maka tenaga staf dan biaya bensin mobilnya harus ada dan difasilitasi oleh Pemprov Bali. Sehingga kita harapkan MDA bekerja optimal dengan melaksanakan Peraturan Daerah Provinsi Bali dan Peraturan Gubernur Bali sesuai semangat pang pade baret,” tegasnya.
Koster juga membeberkan alasannya menguatkan keberadaan desa adat di Bali, karena pada Tahun 2012 ketika sedang merancang Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dengan memasukan satu BAB tentang Desa Adat. Dia kemudian mempelajari desa adat di seluruh Indonesia, baik itu mulai dari unsur kelembagaan hingga kewenanganannya.
Koster pun terketuk saat berkunjung ke Majelis Utama Desa Pakraman (MUDP) Provinsi Bali yang berlokasi di Lantai 2, Dinas Kebudayaan Provinsi Bali.
“Saat itu, saya lihat ruangannya kecil dan berada di pojokan. Hal ini membuat saya terketuk, karena melihat Kantor MUDP numpang, padahal namanya Utama. Sehingga saa itu Saya berdoa ke Ida Bhatara Mpu Kuturan, kalau saya menjadi Gubernur Bali, saya akan bangunin Kantor MDA di provinsi untuk memuliakan desa adat di Bali,” tutur Koster.
Dirinya pun tak menyangka, ternyata doa itu terwujud dan saat dilantik menjadi Gubernur Bali pada tanggal 5 September 2018. Begitu selesai dilantik, dirinya langsung memikirkan membangun Kantor MDA Provinsi dan Kabupaten/Kota Se-Bali dengan mengumpulkan semua Pimpinan Perbankan dan BUMN di Bali untuk menyalurkan CSR-nya.
Semenatar itu, perwakilan dari PT. Waskita Karya (Persero) Tbk menyampaikan bahwa Waskita Karya sangat berbangga dan berbahagia bisa berkontribusi dalam pembangunan Kantor Majelis Desa Adat dalam rangka untuk memperkuat program prioritas Pemerintah Provinsi Bali di bidang adat istiadat, tradisi, seni budaya, dan kearifan lokal Bali.
“Waskita Karya menyumbangkan dana sebesar Rp 3,5 miliar untuk membangun Kantor MDA Kabupaten Klungkung yang berdiri dengan 2 lantai dan dibangun diatas lahan seluas 960 meter persegi, dengan luas bangunan 478 meter persegi,” tandasnya. alt