MANGUPURA, POS BALI – Kegiatan konsolidasi percepatan penurunan stunting penting dilaksanakan untuk mengintegrasikan program kegiatan yang ada di tingkat Kabupaten/Kota yang diselenggarakan oleh TPPS Kabupaten/Kota dan Kecamatan yang telah dikukuhkan secara serentak pada tanggal 28 April 2022.
Hal tersebut disampaikan Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati (Cok Ace) saat membuka Konsolidasi Percepatan Penurunan Stunting Tingkat Provinsi Bali Tahun 2022 di Swiss-Bel Hotel Rainforest, Kuta, Badung, Rabu (15/6).
Cok Ace mengatakan, selain pembentukan Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) dari tingkat pusat hingga desa, juga telah dibentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penurunan Stunting yang akan membantu TPPS Provinsi hingga desa dalam melakukan koordinasi dan fasilitasi program, kegiatan, dan penguatan penyediaan satu data stunting.
Dukungan lain juga telah dibentuk 3.327 Tim Pendamping Keluarga (TPK) yang telah diberikan pelatihan pada bulan Desember tahun 2021 dan akan dilakukan pelatihan kembali pada bulan Juni 2022. TPK bertugas untuk melakukan pendampingan kepada keluarga sasaran.
“Jika kita lihat ketersediaan SDM yang ada, kita telah memiliki sumber daya yang sangat memadai untuk melaksanakan program percepatan penurunan stunting di Provinsi Bali, untuk itu kita harus bergerak cepat untuk merumuskan dan mempersiapkan berbagai program serta memastikan ketersediaan anggaran,” ujar Cok Ace.
Dia menambahkan, kegiatan konsolidasi ini merupakan agenda pertama yang dilakukan di tingkat Provinsi untuk meningkatkan pemahaman tentang program dan kegiatan percepatan penurunan stunting, menyelaraskan pelaksanaan program percepatan penurunan stunting di tingkat provinsi dan kabupaten/kota se-Bali, dan menyamakan persepsi dalam pelaksanaan program dan kegiatan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota se-Bali.
“Target kita untuk Provinsi Bali sangat jelas yaitu harus menurunkan prevalensi stunting menjadi 6,15% di tahun 2024. Untuk dapat mencapai ini kita harus berupaya dengan maksimal,” ujarnya.
Pemerintah daerah harus mampu memprioritaskan sumber daya yang tersedia untuk meningkatkan cakupan pelayanan kepada kelompok sasaran Percepatan Penurunan Stunting yang meliputi remaja, calon pengantin/calon pasangan usia subur (PUS), ibu hamil, ibu menyusui dan anak usia 0-59 bulan.
“Oleh sebab itu, dalam penyelenggaraan Percepatan Penurunan Stunting membutuhkan pendekatan intervensi yang komprehensif,” imbuhnya
Melihat situasi pandemi yang semakin membaik dan terkontrol, Cok Ace menginstruksikan kepada seluruh Tim Percepatan Penurunan Stunting harus bergerak cepat dan tingkatkan koordinasi seluruh OPD, lintas sektor terkait serta pemangku kepentingan.
“Pada kegiatan ini saya minta seluruh OPD terkait untuk dapat melaporkan rencana kegiatan serta ketersediaan anggaran yang dimiliki dalam upaya percepatan penurunan stunting pada dinas masing-masing,” ujarnya.
Pihaknya berharap, seluruh pemangku kepentingan yang hadir pada hari ini dapat memberikan komitmennya dalam percepatan penurunan stunting di Provinsi Bali.
Komitmen ini mencakup upaya penurunan stunting agar ditempatkan sebagai salah satu prioritas utama pelaksanaan pembangunan di tingkat pusat hingga tingkat desa, komitmen untuk mengoptimalkan mobilisasi sumber daya, dan komitmen untuk menguatkan koordinasi, pemantauan, dan evaluasi dalam memastikan program terus berjalan dengan baik.
“Komitmen yang kuat sangat penting untuk memastikan seluruh aktor pelaksana hadir dan menggerakkan serta mengerahkan upaya terbaiknya dalam upaya percepatan penurunan stunting di Provinsi Bali,” pungkasnya.
Sebelumnya, Panitia Konsolidasi Percepatan Penurunan Stunting Tingkat Provinsi Bali tahun 2022 menyampaikan dasar pelaksanaan kegiatan ini yakni Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 172);
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 12 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Angka Stunting Indonesia Tahun 2021-2024 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1398). DIPA Satker Perwakilan BKKBN Provinsi Bali Tahun Anggaran 2022.
Tujuan dari kegiatan ini untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan program percepatan penurunan stunting di tingkat provinsi dan kabupaten/kota se-bali dengan keluaran (output) dan manfaat (outcome) yang jelas dan terukur.
Meningkatkan pemahaman program dan kegiatan percepatan penurunan stunting di Provinsi Bali. Menyelaraskan pelaksanaan program percepatan penurunan stunting di tingkat provinsi dan kabupaten/kota se-Bali, dengan berpedoman pada panduan satgas percepatan penurunan stunting, dan menyamakan persepsi dalam pelaksanaan program dan kegiatan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota se-Bali. alt