DENPASAR, POS BALI – Kendati iklan rokok sudah dilarang keras, namun masih saja oknum nakal curi-curi kesempatan dan memasang spanduk rokok di pertigaan antara Jalan Cok Agung Tresna dengan Jalan Irawadi, Renon, Denpasar.
Tepatnya di sebelah timur Kantor Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali, terpasang spanduk iklan rokok berukuran besar.
Satpol PP Provinsi Bali yang mengetahui adanya spanduk liar bertuliskan ‘Marlboro, Kualitas Autentik’ itu segera membrangusnya, Kamis (23/6).
Petugas segera menurunkan spanduk ilegal ini. Tak hanya itu, satuan penegak Perkada ini juga menurunkan tiga spanduk lainnya yang terpasang di Jalan Badak Agung, Renon.
Kasatpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi mengungkapkan, spanduk rokok bertentangan dengan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 480/10287/Kesmas Diskes tentang Pelarangan Iklan Rokok.
Selain itu, lanjut dia, di Bali juga telah memiliki Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 10 Tahun 2011 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Dijelaskan, penegakan khususnya iklan rokok ini akan diterapkan di Bali, khususnya dalam menyambut KTT G20. Apalagi isu yang diangkat dalam event dunia itu untuk mewujudkan lingkungan yang bersih dan sehat.
“Jadi dalam menyambut KTT G20, kami menertibkan iklan-iklan rokok yang bertebaran di jalan-jalan. Itu tidak boleh, itu curi-curi pasang iklan di jalan-jalan,” jelasnya.
Dewa Dharmadi menegaskan siap akan memberangus reklame rokok. Selain itu, sanksi tegas pun bakal diterapkan jika mereka membandel tidak mengindahkan penertiban yang akan dilakukan.
“Tentu sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku. Namun kami melakukan pendekatan secara humanis,” tandasnya. alt