DENPASAR, POS BALI – Wajib pajak yang menunaikan kewajibannya membayar pajak ke UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Bali, khususnya ke Samsat Kota Denpasar meningkat pascakebijakan yang dikeluarkan Gubernur Bali Wayan Koster yang pro rakyat.
Kebijakan itu yakni: Peraturan Gubernur Bali Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pembebasan Pokok dan Penghapusan Sanksi Administratif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Atas Penyerahan Kepemilikan Kendaraan Bermotor Kedua dan Selanjutnya, serta Peraturan Gubernur Bali Nomor 14 Tahun 2022 tentang Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Bunga dan Denda Terhadap Pajak Kendaraan Bermotor dengan memberikan Gratis BBNKB II, sejak 5 Januari – 3 Juni 2022 dan pemutihan dari tanggal 4 April – 31 Agustus 2022.
Selain itu, kesadaran wajib pajak juga tidak terlepas dari inovasi yang dilakukan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bali, diantaranya Virtual Account Samsat (VAST); Samsat Drive Thru; Samsat LPD, Samsat Kerthi, serta kemudahan lainnya.

Kepala UPTD Samsat Kota Denpasar, Anak Agung Rai Sugiartha tak menampik kebijakan Gubernur Bali sangat membantu masyarakat kecil di tengah melemahnya ekonomi akibat pandemi Covid-19, sehingga antusiasme masyarakat meningkat untuk menunaikan kewajibannya.
“Bapak gubernur sangat paham betul dengan situasi dab kondisi masyarakat, sehingga beliau mengeluarkan kebijakan pemutihan untuk meringankan beban masyarakat,” ungkapnya di Denpasar, Jumat (1/7).
Pria asal Denpasar yang akrab disapa Gung Rai ini menyebutkan, jumlah wajib pajak di Denpasar sebanyak 1,2 juta lebih. Dari jumlah itu, hampir 60 persen telah menunaikan kewajibannya.
“Kami melakukan inovasi WhatsApp dan SMS blast satu mingggu sebelum batas akhir pembayaran pajak. Ini untuk mengingatkan wajib pajak untuk melakukan pembayaran. Astungkara inovasi kami ini direspon positif para wajib pajak, dan segera menunaikan kewajibannya,” pungkasnya. alt