Tertibkan Jalur Destinasi Wisata, Satpol PP Berangus Lapak di Bypass IB Mantra

oleh -187 Dilihat
Pedagang kaki lima yang ditertibkan Satpol PP karena berjualan di sempadan jalan.

DENPASAR, POS BALI – Satpol Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali bertindak cepat menyikapi laporan masyarakat. Laporan itu terkait adanya pedagang kaki lima yang berjualan memanfaatkan sempadan jalan di sepanjang Jalan Bypass IB Mantra. Tepatnya dari Simpang Pura Air Jeruk sampai dengan Simpang Siut Klungkung.

Jumat (22/7), satuan penegak Perda dan Perkada ini menertibkan kurang lebih 34 pedagang. Operasi menerjunkan 36 personel gabungan dari Satpol PP Bali serta Satpol PP Gianyar itu, tampak dipimpin Kabid Trantib I Komang Kusumaedi (IKK) didampingi Kasiops I Putu Adi Putra Sanjaya, Dunky Nyoman Suparsa.

Sasaran penertiban itu terdiri dari 16 lapak pedagang lengkap dengan meja, kursi, dan juga bangunan semi permanen lainnya, serta 18 pedagang kaki lima yang berjualan menggunakan rombong maupun bermobil.

Para pelanggar tersebut kemudian diberikan surat peringatan, menyita barang bagi pedagang yang tak memiliki identitas, penertiban bangunan semi permanen, hingga menyita peralatan seperti meja, kursi, dan alat-alat makan yang ditinggal lari oleh pedagang saat melihat petugas.

Barang sitaan baik berupa kartu identitas, meja, kursi, payung, serta sitaan lainnya diangkut dan diamankan Kantor Satpol PP Gianyar. Para pedagang bakal dipanggil dan diberi pembinaan agar tidak kembali lagi berjualan dengan memanfaatkan sempadan jalan.

Selain itu, Satpol PP bakal melakukan patroli rutin untuk pengawasan, serta menindak tegas bagi pedagang yang membandel kembali berjualan di sempadan jalan, sebagai efek jera.

Petugas tampak melakukan penertiban terhadap pelapak di Bypass IB Mantra

Kasatpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi mengungkapkan, dari laporan masyarakat, para pedagang tidak hanya berjualan di sempadan Jalan Bypass. Akan ada yang sampai menjadikan tempat tinggal.

“Selain berbahaya, ini juga menimbulkan pemandangan yang tidak nyaman. Tampak kumuh sepanjang Jalan Bypass ini,” ungkapnya.

Pihaknya berharap, para petugas yang ada di wilayah yang membawahinya, juga turut memantau dan melakukan penertiban. Tidak menunggu Satpol PP Provinsi dalam penertiban.

“Kami harap tetap dipantau, agar jangan kucing-kucingan. Sekarang ditertibkan, besoknya sudah kembali beraktivitas,” harapnya.

Terkait alasan para pedagang berjualan karena terdampak pandemi, Dewa Dharmadi mengungkapkan bahwa itu alasan klasik untuk pembenaran.

Mengingat, lanjut dia, Covid-19 saat ini sudah tertangani dengan baik, sehingga pariwisata Bali sudah dibuka, dan Bali telah didatangi wisatawan domestik maupun mancanegara.

“Jangan pandemi selalu menjadi alasan. Berjualan di sempadan jalan ini sangat berbahaya. Baik bagi mereka sendiri maupun para pengguna jalan. Mengingat bypass ini jalur cepat,” tegasnya.

Selain itu, jelas dia, berjualan di pinggir jalan akan mencoreng citra pariwisata Bali. Karena tampak kumuh tak terurus. “Inilah penyebab banyak masyarakat yang melapor bahwa di jalan Bypass IB Mantra baik di wilayah Gianyar maupun di Klungkung agar ditertibkan,” jelasnya.

Ke depan, harap Dewa Dharmadi, perlu diawasi oleh aparat setempat. “Walaupun itu wilayah provinsi, namun tanpa sinergi Satpol PP yang mewilayahi, tentu tidak akan efektif. Ini harus diatensi, sehingga jalur-jalur menuju destinasi pariwisata tetap asri dan terjaga kelestarian lingkungannya,” pungkasnya. alt

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *