MANGUPURA, POS BALI – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) Provinsi Bali bersama dengan Satpol PP Badung, serta BPMPTSP Kabupaten Badung ‘turun gunung’, melakukan sidak terkait proyek hotel yang diduga menguruk laut pada Senin (15/8).
Petugas melakukan sidak ke lokasi proyek rencana pembangunan hotel PT. Step Up Solusi Indonesia di Pantai Jimbaran, Ubung, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung, sesuai dengan Perda Provinsi Bali No. 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah No. 16 tahun 2009 tentang RTRWP Bali tahun 2009-2029.
Tampak dalam sidak itu, Kepala Satpol PP Bali Dewa Nyoman Rai Dharmadi, Kepala Satpol PP Badung I Gusti Agung Suryanegara, dan Kepala Dinas BPM PTSP Badung Made Agus Ariawan.
Sementara itu, rombongan aparat ini tampak diterima perwakilan PT. Step Up Solusi Indonesia yaitu H. Sambari mewakili owner/pemilik, dan Ida Bagus Made Hermawan, SE, MM selaku legal/pengurus izin.
Hasil sidak itu, petugas menemukan pengurukan pantai dan juga rencana pembangunan pengaman pantai revetment and breakwater. Namun dari pihak PT. Step Up Solusi membantah melakukan pengurukan. Material itu tidak sengaja jatuh ke laut.
“Terkait pengakuan material yang jatuh ke pantai, kami minta untuk mengembalikan seperti semula,” tegas Dewa Dharmadi.
Birokrat asal Nusa Penida, Klungkung ini juga meminta kepada perusahaan untuk melengkapi terlebih dahulu perizinan dalam pembangunan itu.
“Silahkan lengkapui dulu izin dari Kementerian PUPR turun terkait pembangunan pengaman pantai revetment and breakwater,” jelasnya.
Sementara itu, pihak PT. Step Up Solusi membenarkan bahwa perusahaan melakukan penataan dengan pembuatan Revetment and Breakwater dengan ketentuan dokumen perizinan yang telah dimiliki. alt