Bali ‘Zero Case’ PMK, ‘Kran’ Perdagangan Antar Pulau Tunggu SE 5/2022

oleh -139 Dilihat
Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Distan) Provinsi Bali, I Wayan Sunada

DENPASAR, POS BALI – Kabar baik kembali berhembus bagi peternak di Bali, khususnya hewan ternak babi dan sapi. Karena dalam waktu dekat ini, ‘kran’ perdagangan antar pulau akan segera dibuka. Namun untuk sementara, kebijakan itu hanya untuk perdagangan ternak antara Bali dengan Jakarta saja.

Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Distan) Provinsi Bali, I Wayan Sunada meminta kepada masyarakat untuk sementara bersabar. Karena saat ini Bali tengah menunggu keluarnya SE Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perdagangan antar Pulau, sehingga hewan ternak yang ada bisa diperdagangkan antar pulau.

“Tanggal 24 Agustus 2022 saya ke Jakarta untuk memohon pembukaan perdagangan antar pulau, sebelumnya kami awali dengan bersurat,” tuturnya kepada POS BALI saat ditemui di sela-sela Diklat Pim II di BKD BPSDM Bali di Denpasar, Kamis (1/9).

Menurutnya, ke Jakarta untuk menindaklanjuti terkait adanya stok babi yang mencapai 2.000 ekor yang tidak bisa dikirim ke Jakarta karena adanya larangan perdagangan antar pulau.

“Itulah yang saya kejar ke pusat, ke Dirjen PKH dan Kementerian di pusat. Hasilnya sudah Ada lampu hijau, namun masih menunggu SE Nomor 5 Tahun 2022 yang merupakan revisi SE Nomor 4 Tahun 2022 sehingga hewan ternak kita bisa diperdagangkan antar pulau,” ungkapnya.

Dia mengatakan, untuk sementara disepakati perdagangan dari Bali ke Jakarta saja. Untuk ke tempat lain masih belum.

“SE Nomor 5 janjinya turun 31 Agustus 2022, tapi sampai sekarang masih belum. Kita tunggu-tunggu tapi belum turun SE itu, kita sabar aja dulu. Mungkin besok, dan kami akan koordinasikan dengan pusat lagi,” harapnya.

Sunada menambahkan, SE itu tidak hanya untuk perdagangan babi saja, akan tetapi juga untuk hewan ternak sapi. “Ini untuk menghindari kalau babi bisa kenapa sapi tidak bisa. Biar sekaligus,” harapnya.

Sunada juga mengungkapkan, situasi dan kondisi Bali sendiri, saat ini sudah zero case kasus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang sempat menyerah hewan ternak sapi.

“Bali saat zero case PMK. Mudah-mudahan tidak ada lagi. Itu sejak tanggal 1 Agustus 2022 Bali zero case. Kita juga sudah mendapatkan penghargaan pada tanggal 14 Agustus 2022 sebagai daerah yang mampu mengatasi PMK dengan cepat,” pungkasnya. alt

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *