Suara Genta di Prosesi Mejaya-jaya

oleh -231 Dilihat
Upacara pelantikan dan pengambilan sumpah Penata KKB dan P3K BKKBN Bali.

-BKKBN Bali Lantik dan Ambil Sumpah Penata KKB dan P3K

DENPASAR, POS BALI – Lantunan mantra yang diiringi dentingan suara genta terasa memecah kesunyian di areal Pura Padmasana, Kantor BKKBN Provinsi Bali, Kamis (15/9) pagi.

Hawa sejuk pun terasa tatkala Sang Surya bersembunyi di balik mendung. Pertanda Sang Pencipta berpihak kepada umat-Nya.

Tampak beberapa orang dengan khusyuk melakukan persembahyangan. Menghaturkan bakti mengucap syukur kehadapan Sang Pencipta atas karunia-Nya.

Ya, pagi ini merupakan prosesi mejaya-jaya sebelum Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana (KKB), dan Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (P3K) di Lingkungan Perwakilan BBKBN Provinsi Bali.

Seusai prosesi secara adat Hindu Bali yang dipimpin pendeta Hindu, Shrie Mpu Pandya Chri Wijaya Ananda Putra dari Griya Gede Agni Bhawana ini, acara dilanjutkan dengan pelantikan dan pengambilan sumpah tersebut oleh Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Bali, dr. Ni Luh Gede Sukardiasih, M.For., MARS., lantai II Ruang Wacika kantor ini.

Lagu kebangsaan Indonesia Raya pun berkumandang. Pagi ini yang dilantik dan diambil sumpah yakni untuk Penata KKB sebanyak dua orang, sedangkan P3K dari sembilan kabupaten/kota sebanyak 68 orang.

“Selamat pagi? Pagi. Apa kabar? Luar biasa,” sapaan Sukardiasih yang disambut para Penata KKB dan P3K terdengar jelas. Senyum sumringah pun terpancar dari wajah Penata KKB dan P3K. Karena keresahan dalam penantian selama ini, telah mendapatkan jawaban. Mereka dilantik dan diambil sumpah.

“Saya harap kepada yang dilantik agar kepercayaan yang diberikan pemerintah dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab dan dedikasi tinggi sesuai tugas dan fungsinya,” pinta Sukardiasih.

Dikatakan, pengangkatan Penata KKB dan P3K ini, sesuai dengan kompetensi prestasi kerja dan jenjang pangkatnya sebagai upaya untuk mewujudkan SDM berkualitas, maka dalam pengangkatan penataan KKB dan P3K telah ditetapkan persyaratan dan kriteria.

“Pengangkatan calon penataan KKB dan P3K diantaranya adalah memiliki standar kompetensi, di mana setiap calon menata KKB dan P3K harus mengikuti TKD yaitutes kompetensi dasar yang terdiri dari kompetensi manajerial sosial kultural dan kompetensi teknis,” pungkasnya. alt

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *