Aturan Dana Desa Diusulkan Lebih Fleksibel

oleh -129 Dilihat
Kunker Komite IV DPD RI di Badung

– Dari Kunker Komite IV DPD RI di Badung

MANGUPURA, POS BALI – Badung adalah kabupaten paling kaya di Bali. Banyak potensi di Badung yang dapat mendorong pertumbuhan perekonomian di Bali.

Hal itu disampaikan Koordinator Tim Kunjungan Kerja Komite IV Dewan Pewakilan Daerah (DPD) RI, Made Mangku Pastika saat melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Pemerintah Kabupaten Badung, Senin (3/10/2022).

Kunjungan itu merupakan amanat fungsi pengawasan dari Undang-Undang No. 6 Tahun 2021 tentang APBN 2022 terkait Penyaluran Dana Desa Tahun 2022.

Dalam kesempatan itu, Bupati Badung, I Nyoman Giri Prasta sebagai tuan rumah sangat mengapresiasi kunjungan kerja Komite IV.

“Terima kasih atas kunjungan Komite IV di Badung dalam rangka pengawasan UU APBN, terkait dengan alokasi dan penyaluran Dana Desa, dapat kami sampaikan bahwa untuk BLT Desa, Kabupaten Badung sudah lebih dari 40%, yaitu 43%, sementara untuk ketahanan pangan di Badung sudah melebihi 20%, yakni 22%,” ungkap Giri Prasta.

Giri Prasta membeberkan, prioritas pembangunan di Badung meliputi sandang, pangan, papan, kesehatan dan pendidikan, lalu jaminan sosial dan ketenagakerjaan, serta adat, agama, tradisi, seni dan budaya. Giri Prasta berharap, DPD RI dapat memberikan arahan supaya Kabupaten Badung menjadi lebih baik dan maju ke depannya.

Ketua Komite IV Dra. Hj. Elviana, M.Si menyampaikan, dari beberapa kali kunjungan Komite IV ke daerah, banyak ditemui permasalahan dan keluhan dari Kepala Desa terkait Dana Desa yang telah menjadi perhatian Komite IV, khususnya terkait ketatnya aturan penggunaan Dana Desa dengan prosentase-prosentase tertentu.

“Penggunaan Dana Desa beserta besarannya yang ditetapkan melalui kebijakan pemerintah pusat menyebabkan ketidakleluasaan dan sempitnya ruang fiskal Pemerintah Desa dalam membangun dan menjalankan program desanya mengingat bahwa kondisi setiap desa berbeda-beda antara daerah yang satu dengan daerah lainnya,” tambah Elviana.

Dari temuan-temuan itu, Menurut Elviana yang menjadi faktor pendorong Komite IV untuk mengusulkan otonomi dana desa agar keuangan desa lebih lentur dan fleksibel penggunaannya sesuai kebutuhan desa.

Wakil Ketua DPD RI Sultan. B. Najamudin, menyampaikan bahwa ada banyak aspirasi yang masuk ke DPD RI terkait dengan Dana Desa. “Menyikapi berbagai masukan, usulan dan aspirasi dari daerah mengenai Dana Desa, DPD RI selaku representasi daerah, berharap agar pemerintah dapat mencabut ketentuan yang mengatur mengenai alokasi 40 persen dana desa untuk BLT Desa dalam Perpres 104 tahun 2021,” katanya

“Ini dikarenakan bahwa perpes ini cukup memberatkan keuangan desa, serta dapat mengganggu pembangunan desa ” lanjut Senator dari Bengkulu ini.

Sultan Najamudin menambahkan, pemerintah perlu melakukan pembaharuan system, peraturan dan kebijakan mengenai alokasi serta penggunaan dana desa. “Penyesuaian SDM Desa juga harus menjadi prioritas utama untuk mengurangi potensi pelanggaran Dana Desa,” katanya.

Kepala BPKP Provinsi Bali, Muhammad Masykur, dalam paparannya menyampaikan bahwa pengelolaan Dana Desa di Bali relative bagus. “Untuk daerah Bali, pengelolaan Dana desa telah berjalan relative bagus, tidak ada masalah terkait Dana Desa di Bali dan 100 % Desa di Bali telah mengaplikasikan Siskeudes,” kata Muhammad Masykur.

Dikatakan, hanya sedikit permasalahan di Bali, yakni terkait dengan BUMDes, yakni ada 9 BUMDes yang bermasalah, dan kami BPKP siap memberikan bimtek dan sosialisasi ke seluruh desa di Bali.

Mitra Komite IV lainnya yang hadir, Kepala DJPb, Teguh Dwi Nugroho, menyampaikan beberapa hal terkait dengan Dana Desa di Provinsi Bali. “Dana Desa di Provinsi Bali terealisasi 100 persen sejak tahun 2019 hingga 2021, sementara tahun 2022 ini per 28 September, telah terealisasi 87,27 persen,” ungkap Teguh.

“Khusus untuk Kabupaten Badung hingga 28 September dana desa terealisasi sebesar 88,96 persen, serta alokasi BLT pada seluruh Pemda di Provinsi Bali tahun 2022 diatas 40 persen,“ tambah Teguh.

“Paling sulit implementasi pemberdayaan masyarakat melalui dana desa. Kalau di Bali saya lihat mudah, karena merupakan daerah wisata, akan tetapi pemberdayaan di daerah lain sulit. Adakah kendala pemberdayaan masyarakat di Bali yang dengan BLT 40% tersebut?” tanya Eni Sumarni, Senator Jawa Barat.

“Saya berterima kasih pada Pemerintah atas ketentuan pemberian Dana Desa bagi kami, karena kami sangat membutuhkan Dana Desa untuk melakukan pembangunan Desa, dan kami sangat bahagia dengan usulan otonomi dana desa yang digagas oleh DPD RI karena terus terang, kami merasa tidak leluasa dan terikat dengan adanya Pepres 104/2021 yang mengatur ketentuan penggunaan dana desa, semoga DPD RI dapat menggulirkan usulan otonomi dana desa,” ungkap Perwakilan Kepala Desa di Kabupaten Badung menyampaikan aspirasinya.

“Pada prinsipnya kami setuju dengan otonomi dana desa asal sejalan dengan Pemkab, Pemrov dan Pemerintah Pusat,” kata I Nyoman Giri Prasta menutup kegiatan rapat kerja dengan Komite IV. rl/alt

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *