DENPASAR, POS BALI – Menindaklanjuti arahan Satgas Penanganan Penyakit dan Mulut (PMK) Nasional agar PMK tidak menjadi isu yang mengganggu jalannya Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 di Bali, maka dipandang perlu mengambil langkah-langkah strategis dalam percepatan vaksinasi penyakit ini.
Hal tersebut tertuang dalam Surat nomor: 120/SatgasPMK/X/2022 terkait percepatan vaksinasi PMK yang ditujukan kepada bupati/wali kota se-Bali. Surat itu dibuat Sekda Bali, Dewa Made Indra selaku Satgas PMK Provinsi Bali.
Dalam surat yang diterima redaksi POS BALI pada Selasa (4/10), pada point pertama menargetkan akhir bulan Oktober 2022, vaksinasi PMK Tahap I sudah mencapai 80% dari total populasi hewan ternak sapi, kerbau, kambing dan babi di Bali.
Kemudian pada poin berikutnya, apabila kabupaten/kota telah memenuhi target 80% vaksinasi Tahap I, diharapkan untuk tetap melaksanakan vaksinasi PMK. Selanjutnya, selama bulan Oktober 2022 agar fokus pada vaksinasi PMK Tahap I dan menunda vaksinasi PMK Tahap II.
Menambah jumlah Vaksinator PMK, khususnya di Kabupaten Buleleng dan Kabupaten Karangasem. Melaksanakan gebyar vaksinasi PMK di Kabupaten Buleleng dan Kabupaten Karangasem.
Selain itu, Satgas Penanganan PMK Kabupaten/Kota agar melibatkan asosiasi usaha peternakan sapi, kerbau, kambing dan babi. Satgas Penanganan PMK Provinsi Bali, Fakultas Kedokteran Hewan Universitas Udayana, dan Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) Cabang Bali, siap memfasiltasi/mendukung vaksinasi PMK di kabupaten/kota. Alt