DENPASAR, POS BALI – Seiring dengan melonjaknya kunjungan wisatawan ke Bali, maka kenyamanan dan keamanan menjadi hal yang multak yang harus disajikan Bali.
Tak hanya itu, pariwisata berkualitas pun hal wajib yang harus disajikan untuk para pelancong, sehingga mereka akan betah, dan ingin kembali lagi berlibur ke Pulau Seribu Pura ini.
Menyikapi hal itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bali menerjunkan personelnya untuk mendata dan menertibkan para pelaku usaha pendukung pariwisata. Salah satunya menyasar usaha Spa yang ada di kawasan Badung Selatan, Kamis(1/12).
Satpol PP Bali menyasar setidaknya enam usaha Spa yang ada di Bumi Keris ini. Yakni di kawasan Seminyak, dan Kerobokan. Hasilnya, para pelaku usaha itu sebagian besar belum melakukan migrasi dalam kepengurusan perizinan secara online dengan sistem OSS.
Kasatpol PP Provinsi Bali, Dewa Rai Nyoman Dharmadi mengungkapkan, penegakan Perda No. 5 tahun 2020 tentang Standarisasi Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali ini, untuk mendorong para pelaku usaha Spa agar tertib administrasi.
“Ini upaya kami guna menciptakan pariwisata Bali yang berkualitas di era kenormalan baru,” tegasnya.
Dewa Dharmadi menjelaskan, penertiban dan penegakan yang dilakukan dengan mengedepankan humanisme.
“Kami melakukan sosialisasi kepada mereka tentang pentingnya perizinan. Untuk yang belum berizin lengkap, kami dorong agar segera melakukan pengurusan. Jadi kami bukan mencari-cari kesalahan,” jelasnya.
Dia menegaskan, dalam waktu dekat akan memanggil para pelaku usaha untuk diberikan sosialisasi dengan melibatkan instansi terkait lainnya.
“Kami menjembatani dengan mempertemukan para pelaku usaha dengan instansi terkait. Kira-kira di mana kesulitan mereka, sehingga mereka bertemu langsung dengan instansi terkait,” tegasnya.
Dia menambahkan, penertiban akan terus dilakukan di seluruh Bali sesuai kewenangan Satpol PP Bali. alt