Arak Bali Minuman Spirit ke-7 Dunia

oleh -94 Dilihat
Gubernur Koster tampak toast arak Bali saat Acara Cocktail Arak Bali di Taman Budaya Bali.

DENPASAR, POS BALI – Arak Bali kini semakin naik kelas. Setelah memberlakukan Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali, yang diundangkan pada hari Rabu tanggal 29 Januari 2020, arak Bali semakin eksis menjadi minuman spirit ke-7 dunia.

Dalam siaran pers yang diterima redaksi POS BALI pada Minggu (25/12), Gubernur Bali Wayan Koster mengeluarkan kebijakan yang tertuang ke dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Bali Nomor: 929/03-1/HK/2022 tentang Hari Arak Bali. Yakni setiap tanggal 29 Januari ditetapkan sebagai Hari Arak Bali. SK Hari Arak Bali ini ditandatangani Gubernur Koster tertanggal 23 Desember 2022.

Wayan Koster menjelaskan, tujuan memperingati Hari Arak Bali, yakni: mengenangkan pengundangan Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2020 tersebut, sebagai tonggak perubahan status yang mengangkat keberadaan, nilai, dan harkat Arak Bali. Selanjutnya, mengajak seluruh masyarakat Bali, pemerintah daerah di Bali dan pelaku usaha menjadikan tanggal 29 Januari sebagai hari kesadaran kolektif masyarakat Bali terhadap keberadaan, nilai, dan harkat arak Bali.

Kemudian melindungi dan memelihara arak Bali sesuai dengan nilai-nilai budaya, serta memberdayakan, memasarkan, dan memanfaatkan arak Bali sebagai ekonomi rakyat secara berkelanjutan. “Mengimbau seluruh masyarakat, pemerintah daerah, dan pelaku usaha agar menghindarkan pemanfaatan arak Bali untuk kegiatan yang bertentangan dengan nilai-nilai esensial,” jelasnya.

Dengan ditetapkan Hari Arak Bali ini, Koster berharap, arak Bali yang merupakan warisan leluhur dan telah mendapatkan pelindungan, serta pengakuan dari negara akan semakin diterima oleh masyarakat luas untuk tujuan positif, bukan untuk mabuk.

Selain itu, lanjut dia bagi pelaku usaha pariwisata agar memakai arak Bali sebagai menu sajian di hotel-hotel dan restoran, dan secara progresif mengurangi impor miras, agar pemanfaatan arak Bali semakin meningkat, untuk menggerakkan ekonomi rakyat, serta menjadi bagian strategi memutar ekonomi lokal rakyat Bali.

Untuk itu, Koster meminta kepada para perajin dan pelaku usaha arak Bali agar menjaga kualitas produksi arak Bali dengan tertib dan disiplin memakai cara destilasi tradisional, untuk memelihara kekhasan cita rasa dan citra arak Bali.

“Saya mengingatkan dan menegaskan kembali kepada semua perajin/pelaku usaha arak Bali, agar setiap kemasan produk wajib memakai aksara Bali. Dengan cara demikian, arak Bali memiliki keunikan sebagai branding berkelas dunia, menjadi minuman spirit ke-7 dunia setelah whiskey, rum, gin, vodka, tequila, dan brandy, mampu bersaing dalam pasar lokal, nasional, dan global,” ujarnya.

Koster juga menuturkan, sejak berlakunya Pergub Nomor 1 Tahun 2020 ini, arak Bali mulai mendapat pelindungan dan legalitas, sehingga dapat digeluti oleh pelaku IKM/UMKM/Koperasi, menjadi ekonomi rakyat. Bahkan, berbagai produk olahan berbasis arak Bali telah mendapat izin edar dari Badan POM RI dan pita cukai dari Kanwil Bea dan Cukai Provinsi Bali.

Para perajin arak Bali, kata Koster menyambut gembira dengan bukti berbagai kreativitas tumbuh, mulai dari kemasan yang elegan dan berkualitas hingga inovasi olahan dengan berbagai cita rasa dan aroma. Sampai saat ini, ungkap dia, sudah ada sebanyak 28 produk berbahan arak Bali, yang berkembang pesat sejak tahun 2022, dengan kemasan elegan dan berkualitas. Masyarakat Bali semakin akrab/dekat dengan arak Bali, kembali seperti apa yang dilakukan oleh leluhur/tetua Bali.

“Saya pun, secara rutin minum kopi arak tanpa gula, rasanya memang lezat, sehingga tubuh menjadi sehat dan lebih tahan bekerja sampai malam hari. Bahkan sebagai Gubernur Bali, ketika menerima duta besar, tamu kehormatan, dan masyarakat yang beraudiensi serta berbagai acara di Jayasabha, selalu dijamu dengan hidangan kopi arak,” pungkasnya. alt

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *