DENPASAR, POS BALI – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali dan Satpol PP Kabupaten Badung akhirnya menghentikan sementara aktivitas tempat hiburan malam Sky Garden Bali di Jalan Legian Nomor 61, di dekat Monumen Ground Zero Kuta, Badung, Senin (26/12).
Sementara itu, pihak pengelola akan dipanggil kembali untuk mengklarifikasi perizinannya ke instansi terkait. Baik ke Pemerintah Kabupaten Badung maupun Pemerintah Provinsi Bali.
Kepala Satpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi, menjelaskan pihaknya sudah melakukan pengecekan dan pemantauan ke lapangan. Hasilnya, jelas dia, aktivitas yang ada di lokasi hiburan tersebut, dihentikan sementara sampai pihak pengelola bisa menunjukkan izin-izinnya.
“Tadi kami turun dengan Satpol PP Badung. Hasilnya, karena dia tidak mampu menunjukkan detail perizinannya, sehingga kami minta kegiatannya dihentikan sementara, sampai dia klarifikasi baik ke Satpol PP Badung besok, dan di Satpol PP Provinsi pada Rabu (28/12). Nanti kami putuskan seperti apa nanti keputusannya,” jelasnya.
Dikatakan, pengelola tidak bisa menunjukkan bukti izinnya langsung hanya menunjukkan via whatsapp. Apalagi di tempat hiburan tersebut terdapat bar, klub malam hingga minuman alkohol. “Hanya menunjukkan bukti via whatsapp saja sampai ke kita, jadi kita kaji sebelumnya. Baik untuk izin bar, izin operasional, izin minuman beralkohol, klub malam kan ada juga di sana,” imbuhnya.
Terkait perizinan lain yang tidak ada kewenangan di Pemprov Bali, pihaknya menyarankan agar berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Badung. Seperti salah satunya nama PT yang berubah, dan itu merupakan kewenangan dari Pemda Badung.
“Pada intinya, kami dari pemerintah tidak pernah menghambat investasi. Namun demikian, kami harap para investor mematuhi ketentuan dan tertib administrasi sebelum membuka usahanya di Bali,” tegas Dewa Dharmadi. alt