Keberpihakan Koster – Ace Terhadap Adat Istiadat – Kearifan Lokal Bali

oleh -110 Dilihat
Gubernur Koster berfoto di depan Bandara Ngurah Rai yang telah menerapkan tulisan Aksara Bali. foto/dok

 DENPASAR, POS BALI – Keberpihakan Gubernur Bali, Wayan Koster bersama Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati (Koster – Ace) terhadap adat istiadat, tradisi, seni budaya, dan kearifan lokal Bali betul-betul diwujudkan di Pemerintah Provinsi Bali dengan memegang teguh konsep Trisakti Bung Karno. Yakni berkepribadian dalam kebudayaan, berdaulat secara politik dan berdikari secara ekonomi, untuk melaksanakan visi pembangunan Bali, ‘Nangun Sat Kerthi Loka Bali’ melalui pola pembangunan semesta berencana menuju Bali Era Baru.

Rektor Institut Seni Indonesia (ISI) Denpasar, Prof. Dr. Wayan ‘Kun’ Adnyana menyampaikan, program penguatan dan pemajuan kebudayaan di Bali telah tersurat jelas dalam pencapaian 44 Tonggak Peradaban Penanda Bali Era Baru yang menjadi bukti prestasi gemilang Koster – Ace.

“Seluruh hasil kebijakan Gubernur Bali, Wayan Koster telah mencakup kebutuhan pondasi tatanan kehidupan masyarakat Bali secara Niskala-Sakala, dan sangat nyata, konkret dirasakan hasilnya oleh masyarakat,” ujarnya seperti dikutip dari siaran pers yang diterima redaksi POS BALI, Minggu (15/1).

Dia menambahkan, dalam penguatan dan pemajuan tersebut, Koster –  Ace sangat-lah menyeluruh, utuh, dan mendasar, sehingga desa adat di Bali benar-benar harus menjadi benteng ketahanan Bali dalam menghadapi dinamika nasional dan global. “Bidang budaya apalagi. Bapak Wayan Koster bersama Tjokorda Oka Sukawati adalah figur pemimpin Bali yang saling melengkapi dengan memiliki pengalaman dibidang budaya,” katanya.

Sementara itu, Dekan Fakultas Ilmu Budaya Universitas Udayana, Prof. Dr. Made Sri Satyawati, S.S., M.Hum menilai kinerja Koster – Ace sangat memperlihatkan hasil nyata, tepat dan penting di dalam usaha melindungi dan memberdayakan warisan tradisi, seni budaya, dan kearifan lokal Bali.

“Mengapa demikian? Karena Gubernur Wayan Koster telah mengeluarkan Perda Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan Bali, ketika Pulau Dewata ini dijadikan sebagai parameter destinasi wisata dunia, sehingga memang perlu Bali memiliki landasan payung hukum untuk menguatkan budaya dan memajukan sektor budaya Bali untuk menghadapi berbagai tantangan zaman,” jelasnya.

Dikatakan, Bali sebagai daerah yang sarat akan budaya, tidak boleh puas dengan pujian-pujian saja. Budaya yang dinikmati oleh wisatawan mancanegara senantiasa harus dipelihara. “Jadi Perda ini harus membidani kemunculan lembaga kebudayaan yang bernama Majelis Kebudayaan Bali,” ujarnya.

Di tempat terpisah, Dosen Sastra Bali, Universitas Udayana, I Gde Nala Antara menilai langkah Gubernur Bali mengeluarkan Pergub Bali Nomor 80/2018 tentang Pelindungan dan Penggunaan Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali serta Penyelenggaraan Bulan Bahasa Bali adalah kerja nyata untuk memuliakan dan mengabadikan seluruh pemikiran, pengalaman, dan pengetahuan para leluhur manusia Bali tentang bahasa, sastra, dan aksara Bali.

“Bali sangat beruntung mempunyai Gubernur Bali Wayan Koster yang telah mendedikasikan kepemimpinannya untuk melestarikan aksara Bali dengan tujuan menjaga eksistensi dan peran utama aksara Bali dalam kehidupan masyarakat di Bali. Mengingat, aksara Bali dari sejarahnya telah menjadi simpul utama penghubung energi semesta dengan energi dalam sarira manusia, sehingga banyak dimanfaatkan dalam ranah mistis atau spiritual,” jelasnya.

Selanjutnya, Dosen Politeknik Pariwisata Bali, Dr. Ni Made Eka Mahadewi, M.Par., CHE., CEE., berpendapat terkait Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2020 tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali. Kata dia, peraturan itu merupakan gagasan tepat guna yang dilakukan Gubernur Koster. Karena, Perda ini merupakan produk hukum untuk memayungi kepariwisataan berbasis pada budaya Bali, mengingat Bali sebagai destinasi wisata budaya.

“Atas hal itu, pelaku pariwisata Bali wajib melestarikan adat istiadat, tradisi, seni budaya, dan kearifan lokal Bali di dalam kegiatan pariwisata, seperti melaksanakan kebijakan penggunaan aksara Bali pada papan nama, ruangan, dan fasilitas usaha pariwisata. Kebijakan ini sangat bagus, namun yang perlu diperhatikan adalah penempatan dan penyiapan papan nama Aksara Bali agar terus disosialisasikan keberadaannya, agar mudah diakses oleh pengelola usaha pariwisata,” katanya.

Adapun kebaikan Koster – Ace terhadap adat istiadat, tradisi, seni budaya, dan kearifan lokal Bali yang telah dikeluarkan yakni: Peraturan Gubernur Bali Nomor 79 Tahun 2018 tentang Hari Penggunaan Busana Adat Bali; Peraturan Gubernur Bali Nomor 80 Tahun 2018 tentang Pelindungan dan Penggunaan Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali serta Penyelenggaraan Bulan Bahasa Bali; Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan Bali; Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2020 tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali; secara nyata melakukan pembangunan Kawasan Pusat Kebudayaan Bali di Kabupaten Klungkung sebagai upaya Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan Bali; dan melindungi serta memberdayakan Warisan Tradisi, Seni Budaya, dan Kearifan Lokal Bali ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI dengan memfasilitasi pendaftaran Sertifikat Kekayaan Intelektual (KI). alt

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *