Pasar Arak Bali Makin Terbuka

oleh -130 Dilihat
Gubernur Koster tampak toast cocktail arak Bali.

MANGUPURA, POS BALI – Setelah diberlakukannya Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali, telah memberi dampak positif, yakni legalitas, ekosistem, dan semakin terbukanya pasar arak Bali, sehingga pelaku usaha arak Bali semakin berkembang dengan berbagai produk bermerk.

Hal tersebut disampaikan Gubernur Bali, Wayan Koster dalam acara peringatan Hari Arak Bali yang Pertama di Bali Collection ITDC, Nusa Dua, Badung, Minggu (29/1).

“Saat ini telah mulai tumbuh dan berkembang perekonomian masyarakat Bali yang legal, ditandai dengan terdapat 10 Koperasi, yang mengelola produk Arak Bali, sebelumnya tidak ada,” ungkapnya.

Dikatakan, saat ini sudah terdapat sebanyak 32 merk, yang mendapat izin Badan POM dan pita cukai, sebelumnya hanya 12 merk. Tenaga kerja yang ditampung meningkat menjadi sebanyak 1.486 KK dan 4.458 orang, sebelumnya 920 KK dan 1.820 orang.

“Harga tuak yang menjadi bahan baku arak naik Rp 5.000 – Rp 6.000 per liter, sebelumnya sebesar Rp 3.000 – Rp 4.000 per liter,” bebernya.

Selain itu, lanjut dia, jumlah produksi arak Bali meningkat menjadi sebanyak 40,1 juta liter per tahun, sebelumnya 16,4 juta liter per tahun.

“Data ini menunjukkan bahwa, arak Bali secara nyata telah menjadi salah satu sumber kehidupan masyarakat Bali, mampu menggerakkan perekonomian rakyat Bali, serta meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat Bali,” pungkasnya. alt

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *