DENPASAR, POS BALI – Banyaknya warga negara asing yang bekerja di Bali menjadi sorotan sejumlah pihak. Pasalnya, kebanyakan diantara mereka diduga bekerja secara ilegal di Pulau Dewata ini. Informasi menyebut, dari data sistem nasional Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di Bali sebanyak 500 – 600 orang, sedangkan yang tercatat di sistem di Bali hanya 192 orang.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Energi Sumber Daya Mineral Provinsi Bali, IB Setiawan menyampaikan, TKA ini juga menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Karena mereka membayar pajak. “Tahun ini baru dilimpahkan ke kami, untuk itu kami melakukan inventarisir untuk mengetahui secara riil berapa TKA di Bali,” ungkapnya di Denpasar, Selasa (28/2).
Menurutnya, data TKA saat ini berada di Kemenaker, sehingga perlu disinkronisasikan. “Kami juga sangat terbuka dengan informasi jika ada TKA, baik itu dari masyarakat maupun pihak lainnya,” ujarnya.
Dikatakan, saat ini tengah dibentuk satgas yang terdiri dari berbagai unsur, diantaranya Satpol PP, Dispar, kepolisian, hingga Imigrasi. Disebutkan, TKA itu banyak bekerja di industri pariwisata, mulai dari hotel, restoran, guide, fotografer, hingga penyewaan properti. “Ini yang perlu kami kroscek,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua PHRI Kabupaten Badung, I Gusti Ngurah Rai Suryawijaya menyampaikan, fenomena ini menjadi tantangan bagi Bali karena konsekuensi visa second home. “Jadi selain investasi, otomatis mereka bekerja. Itu yang terjadi, maka dari itu kita harus hati-hati menyikapinya. Ada plus minum,” ungkapnya.
Pihaknya berharap, ada regulasi yang mengatur sebagai batasan-batasan yang jelas. Karena jika dibiarkan, hal ini akan memicu persaingan bagi tenaga lokal Bali.
Ditemui terpisah, Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Tjok Bagus Pemayun mengatakan, harus dilihat terlebih dahulu permasalahan. “Jika sebagai wisatawan asing berwisata itu hal wajar, namun jika bekerja tentu salah. Itu regulasi sesuai Imigrasi, berarti yang seperti itu menyalahgunakan visa,” jelasnya.
Terkait bagi yang berizin, Tjok Bagus berharap harus mengikuti aturan ketenagakerjaan yang berlaku. “Tapi kalau ilegal itu kita tindak,” tegasnya.
Anggota Kelompok Ahli Pembangunan Provinsi Bali Bidang Pariwisata, Cipto Aji Gunawan mengatakan, harus ekstra hati-hati menyikapi TKA yang diduga bekerja ilegal. Kendati demikian, lanjut dia, informasi yang beredar baik di media sosial maupun lainnya itu dipantau. Tetapi, tidak langsung dilakukan penindakan. Data untuk sementara ditampung, dan dilakukan identifikasi.
“Ada yang diduga menjadi guide, menyewakan properti, model, fotografer, pelatih naik sepeda motor, dan bahkan ada yang mengasuh anjing. Tapi tidak bisa langsung, ada proses, dan akan dilakukan oleh satgas. Pemerintah tidak bisa seperti di sosmed (mengambil tindakan langsung, red), nanti kalau dituntut balik gimana?” tandasnya. alt