DENPASAR, POS BALI – Pameran IKM Bali Bangkit Tahap 2 Tahun 2023 dilakukan perubahan dalam sistem pembayaran. Yakni dengan sistem satu pintu di kasir, dan murni hanya dari penjualan produk produk yang dijual di Art Centre.
Hal itu disampaikan Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi Bali, Ny Putri Koster saat membuka Pameran IKM Bali Bangkit Tahap 2 Tahun 2023, di Ksirarnawa, Taman Budaya (Art Center), Denpasar, Selasa (14/3).
Menurut, hal ini berbeda dengan tahun sebelumnya. Hasil penjualan adalah total dari penjualan tenan secara keseluruhan termasuk yang di luar Art Centre. “Mulai sekarang hasil penjualan merupakan hasil murni hanya produk produk yang dijual di Art Centre, dan hingga hari ini penjualan sudah mencapai Rp. 640. 033.000,” ungkapnya.
Dia berharap, ke depan pameran di Art Centre ini tidak hanya menjadi tempat berjualan bagi IKM saja, akan tetapi juga terbuka bagi wisatawan yang datang ke Bali.
“Sebagai tempat bagi mereka untuk mengedukasi diri, mencari produk yang berkualitas dengan harga yang pantas. Karena seperti kita ketahui, di pasaran banyak produk kerajinan yang dijual yang mengatasnamakan produk endek Bali dan songket Bali tetapi sesungguhnya tidak mendatangkan apa apa bagi para perajin kita,” ujarnya.
Dia menambahkan, jika situasi ini dibiarkan dan terjadi pembiaran, maka ke depannya akan kehilangan warisan leluhur. Tidak lagi menenun endek karena yang ada di pasaran ditenun di luar Bali dengan mengatasnamakan endek Bali.
“Begitu pula dengan songket, kita kehilangan songket Bali karena motif songket diambil lalu dipindahkan ke bordir dan dijual murah. Hal ini tentu saja tidak hanya akan menghilangkan pasar, juga akan menghilangkan perajin dan akan menurunkan kemuliaan kain songket. Suatu saat kalau hal ini dibiarkan maka Bali akan kehilangan songket dan Endek Balinya,” bebernya.
Untuk itu, dia meminta kepada para pedagang jangan karena dengan alasan mencari rezeki tetapi membunuh warisan leluhur, atau dengan alasan hanya berdagang lalu diam-diam menjual produk yang bukan hasil para perajin.
Ke depannya, lanjut dia, Dekranasda Provinsi Bali bersinergi dengan Disperindag Provinsi Bali akan melakukan konsultasi dengan Kemenkumham terkait kekayaan intelektual komunal, untuk mengetahui terkait hak yang didapat para perajin sehingga terlindungi.
“Apabila ditemukan hal yang terkait dengan hukum perdata maupun pidana barangkali kalau sudah mengkhawatirkan suasananya maka akan dilakukan tindakan tegas. Jangan mencari untung sendiri dengan membuat buntung orang lain,” pungkasnya. alt