DENPASAR, POS BALI – Masih ingat dengan kejadian dua Warga Negara Asing (WNA) yang kemah di Pantai Purnama, Sukawati, Gianyar saat Nyepi pada Rabu (22/3), dan sempat bersitegang, berargumen dengan pecalang? Akhirnya pasangan WNA itu dideportasi.
Dalam siaran pers yang diterima redaksi POS BALI pada Senin (27/3), Gubernur Bali, Wayan Koster kembali bertindak tegas kepada WNA yang berperilaku tidak tertib, tidak disiplin, mencoreng citra dan kualitas pariwisata Bali, serta mencoreng budaya Bali, dengan melakukan penderpotasian kepada dua WNA Polandia yang terbukti mengganggu ketertiban umum saat Hari Raya Nyepi.
Deportasi tersebut, dilakukan Kanwil Kemenkumham Provinsi Bali melalui Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar. WNA Polandia itu bernama Karol Grabinski (40), dan Barbara Karina Waiczak (25) yang keduanya hanya mengantongi Visa kunjungan saat kedatangan.
Dari hasil pemeriksaan, WNA ini diketahui telah tiba di Indonesia pada tanggal 28 Februari 2023 melalui TPI dengan Visa on Arrival dan dinyatakan telah melanggar Pasal 75 ayat (1) UU No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, berkaitan dengan orang asing yang berada di wilayah Indonesia yang
melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak mentaati Peraturan Perundang-Undangan dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan.
Dua WNA itu dideportasi pada tanggal 25 Maret 2023 dengan penerbangan DPS-CGK-AUH-MXP-KRK, waktu keberangkatan pukul 17.05 WIB, dari Denpasar – Jakarta – Abu Dhabi – Malpensa – Krakow.
Gubernur Koster menegaskan, penyelenggaraan pariwisata Bali tidak boleh merendahkan harga diri Bangsa dan Negara Indonesia, serta Bali pada khususnya dalam konteks untuk menjaga Kepariwisataan Bali.
”Apabila ada tindakan yang tidak sesuai dengan norma hukum atau Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan budaya Bali khususnya, maka saya telah berkoordinasi dengan Bapak Kapolda Bali dan Bapak Kakanwil Kemenkumham Provinsi Bali untuk melakukan tindakan tegas kepada para wisatawan atau Warga Negara Asing yang melakukan pelanggaran,” tegas Koster. alt