DENPASAR, POS BALI – Gubernur Bali, Wayan Koster kembali bertindak tegas kepada Warga Negara Asing (WNA) yang berperilaku tidak tertib, tidak disiplin, mencoreng citra dan kualitas pariwisata Bali, serta mencoreng budaya Bali dengan menginstruksikan Kanwil Kemenkumham Bali mendeportasi wisatawan mancanegara asal Rusia, Iurii Chilikin.
Dalam siaran pers yang diterima redaksi POS BALI, Rabu (5/4), WNA dengan Paspor Rusia bernomor 661154633 ini, telah dideportasi pada Selasa (4/4), melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan penerbangan Emirates EK 369 Pukul 19.50 WITA, rute Denpasar – Dubai, dan dilanjutkan melalui penerbangan Emirates EK 129 dengan rute Dubai – Domodedovo Airport.
Deportasi tersebut dilakukan, karena Iurii Chilikin telah terbukti melakukan perbuatan tidak terpuji. Yaitu dengan sengaja melepaskan celana dan memperlihatkan alat kelaminnya saat berdiri di atas puncak Gunung Agung, Karangasem pada tanggal 18 Maret 2023. Atas perilaku buruknya itu, masyarakat banyak memberikan komentar negatif kepada WNA asal Rusia ini, yang mengunggah foto tidak terpuji tersebut di media sosial Instagram dan Vkontakte pada tanggal 19 Maret 2023.
Dari hasil pemeriksaan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai pada tanggal 27 Maret 2023, diketahui WNA terakhir kali masuk ke wilayah Indonesia pada tanggal 12 Februari 2023 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menggunakan visa kunjungan saat kedatangan, yang dimiliki pelaku berlaku sampai tanggal 25 Februari 2026
Setelah pemeriksaan, kemudian pada tanggal 2 April 2023, Pukul 09.45 WITA melakukan prosesi upacara pembersihan (pengerapuh) di Pura Pengubengan Besakih yang dipimpin oleh Jero Mangku Nyoman Artawan dan didampingi oleh Jero Mangku Artika selaku Sekretaris Bendesa Adat, serta beberapa pemandu wisata pendakian Gunung Agung, dan petugas Imigrasi dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai dan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja. Selanjutnya Pukul 10.50 WITA, WNA bersujud dan memohon maaf kepada Ida Bhatara yang berstana di Gunung Agung.
Gubernur Koster dengan tegas menyatakan bahwa penyelenggaraan pariwisata Bali tidak boleh merendahkan harga diri Bangsa dan Negara Indonesia, serta Bali pada khususnya dalam konteks untuk menjaga kepariwisataan Bali.
“Apabila ada tindakan yang tidak sesuai dengan norma hukum atau peraturan perundang-undangan yang berlaku di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan budaya Bali khususnya, maka saya telah berkoordinasi dengan Bapak Kapolda Bali dan Bapak Kakanwil Kemenkumham Provinsi Bali untuk melakukan tindakan tegas kepada para wisatawan atau Warga Negara Asing yang melakukan pelanggaran,” pungkasnya. alt