DENPASAR, POS BALI – Perjuangan panjang Gubernur Bali, Wayan Koster untuk disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Provinsi Bali akhirnya berbuah manis. RUU itu akhirnya disahkan pada Rapat Paripurna DPR RI ke-20 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023, yang dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani didampingi Wakil Ketua DPR RI Dasco, Rachmat Gobel, dan Lodewijk F Paulus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/4).
Apresiasi dan terima kasih atas disahkannya UU Provinsi Bali pun mengalir dari akademisi, praktisi, hingga tokoh masyarakat atas keberhasilan Gubernur Koster memperjuangkan UU tersebut. Karena, Bali memiliki payung hukum yang pasti untuk mengatur daerahnya sendiri, khususnya dalam melindungi tradisi, adat, dan budaya Bali.
Mengingat, selama ini alas hukum yang dipergunakan Bali yakni Undang – Undang Nomor 4 Tahun 1958 yang berdasarkan UUDS 1950 dan bentuk negara RIS, sehingga sangat mendesak untuk diganti ke UUD 1945 dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Rektor Universitas Mahasaraswati Denpasar, I Made Sukamerta menyampaikan disahkannya RUU Provinsi Bali ini merupakan hal yang sangat luar biasa. Tradisi, adat, dan budaya Bali kini memiliki perlindungan hukum yang pasti, dalam upaya melindunginya agar tidak tergerus dengan perubahan zaman.
“Tradisi, adat, dan budaya merupakan roh masyarakat Bali yang berbuah kunjungan wisatawan, sehingga dengan UU yang baru disahkan itu, roh masyarakat Bali tidak tergerus, namun mengikuti perkembangan zaman secara fleksibel dalam arti luas,” ungkapnya melalui sambungan telepon kepada POS BALI, Rabu (5/4).
Kendati bukan otonomi khusus layaknya daerah lain seperti Aceh, DIY, dan lainnya, menurut dia UU ini akan lebih leluasa mengatur sesuai dengan kearifan lokal Bali. Bahkan, sangat memungkin bisa mengatur Bali secara khusus dalam konsep one island one management. “Jadi saya sangat bersyukur dengan disahkannya UU ini,” pungkasnya.
Dihubungi terpisah, tokoh masyarakat dari Sesetan, Ni Wayan Sari Galung mengatakan, disahkannya UU Provinsi Bali merupakan kabar baik bagi masyarakat Bali. Karena selama ini, Bali masih menggunakan UU RIS. “Saya sangat bersyukur dengan disahkan UU Provinsi Bali ini. Ini merupakan perjuangan nyata Bapak Gubernur Koster untuk melindungi tradisi, adat, dan budaya Bali,” ujarnya melalui sambungan telepon.
Sari Galung yakin, UU Provinsi Bali yang disahkan ini ke depannya akan menjadi payung hukum bagi keberlangsungan tradisi, adat, dan budaya Bali, sesuai dengan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali menuju Bali Era Baru. “UU Provinsi Bali ini akan fokus mengatur Bali secara tersendiri, dalam upaya mewujudkan masyarakat Bali yang sejahtera, baik sekala maupun niskala,” harapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, dalam rapat paripurna itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, undang-undang ini memberikan kepastian hukum untuk tradisi, adat dan budaya yang ada di daerah, khususnya Provinsi Bali. “Khusus Provinsi Bali akan memberikan juga kepastian hukum untuk tradisi, adat dan budaya Bali yang memang jadi kekuatan dan daya tarik utama Bali, sehingga menjadi destinasi wisata dunia,” ujar Mendagri Tito dalam rapat itu.
Tito mengatakan, Provinsi Bali memiliki keunggulan paling utama daya tarik wisata dari kekuatan tradisi, adat dan budaya di samping kekayaan dan keindahan alamnya. “Dengan demikian kita berharap, (dengan UU Provinsi Bali) tradisi budaya tersebut dapat terus terjaga, tidak tergerus dengan dinamika modernisasi seperti yang terjadi di beberapa negara. Modernisasi menggerus tradisi adat termasuk desa-desa adat yang lain,” ujar Tito.
Sebelumnya, Gubernur Koster terus berjuang agar pengesahan RUU Provinsi Bali segera terwujud. Pada Senin (27/3) lalu Gubernur Koster telah hadir dalam Rapat DPR RI Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023 dengan Panja Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Provinsi Bali di Jakarta.
Dalam rapat itu, Gubernur Koster menyerahkan sepenuhnya kepada Komisi II DPR RI untuk membahas RUU Provinsi Bali bersama pemerintah guna mencapai kesepakatan.
“Kami akan menerima hasil terbaik yang disepakati untuk kemajuan Bali ke depan. Oleh karena itu, kami menyerahkan kepada Komisi II DPR RI untuk membahas kembali, serta kami mohon agar RUU Provinsi Bali ini segera dapat disahkan untuk mengisi kekosongan hukum mengingat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1958 sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” kata Koster kala itu.
RUU Provinsi Bali ini sebelumnya telah diajukan Pemprov Bali kepada Komisi II DPR RI pada tahun 2020. Kemudian disempurnakan dan disusun kembali, di mana menurut Koster ini sangat diperlukan agar alas hukum terdahulu dapat diganti ke UUD 1945 dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Setelah ia mencermati, draf naskah akademik dan batang tubuh rancangan undang-undang tersebut dinilai telah mengakomodasi usulan yang diajukan oleh Pemerintah Provinsi Bali, bahkan materi yang diatur sudah sangat komprehensif dan memadai. alt