DENPASAR, POS BALI – Imigrasi kembali mendeportasi Warga Negara Asing (WNA) yang melanggar norma adat di Bali, yakni Luisa Korosik (40) turis kebangsaan Rusia.
Perempuan berparas cantik ini melakukan aksi foto ‘toples’, hanya mengenakan celana dalam berfoto di pohon sakral berusia 700 tahun. Yakni Kayu Putih Pura Babakan di Bayan, Desa Tua, Marga, Tabanan.
Menurut pengakuan WNA ini, foto itu diambil tahun 2021. Foto toples itu kemudian diedit oleh rekannya. Tanpa sepengetahuannya, karena hasilnya dilihat dari sisi fotografi bagus, foto itu diunggah dan viral di media sosial di tahun 2023.
Pihak Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali yang mengetahui informasi itu, segera memerintahkan Imigrasi Kelas I Denpasar mendalaminya.
Akhirnya, WNA ini diketahui tinggal di Bali Wood Villas. “Yang bersangkutan diketahui masuk Bali secara legal pada Januari 2023 dengan visa investor,” ungkap Kakanwil Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu saat jumpa pers di Kantor Imigrasi Kelas I Denpasar, Minggu (16/4) kemarin.
Menurutnya, WNA ini melanggar Undang-Undang No 75 tahun, tidak menghormati aturan yang berlaku dan termasuk norma adat budaya Bali. “Yang bersangkutan segera meninggalkan Bali malam ini Minggu (16/4) pukul 20.00 WITA melalui Bandara Ngurah Rai,” tegasnya.
Sementara itu, Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan, tidak mentolerir WNA yang berperilaku tidak baik, melanggar aturan dan menodai tempat suci. “Orang bandel seperti ini harus dikasih pelajaran,” tegasnya.
Koster menuturkan, kelakukan WNA ini tidak berbusana, menempel di pohon yang disucikan dan berfoto. “Ini diviralkan, sehingga menjadi perhatian banyak orang,” ungkapnya.
Koster mendaku, terus memantau perkembangan WNA di Bali. Bagi yang melanggar hukum dan menodai tempat suci, adat, budaya, dan kearifan lokal, maka diambil tindakan tegas.
“Ini dilakukan terus. Saya tidak pernah meninggalkan. Begitu ada informasi langsung komunikasi dengan Bapak Kakanwil, dan sudah diambil tindakan. Kakanwil bekerja cepat, dan memahami apa yang menjadi kebijakan Pemprov Bali terkait WNA,” tuturnya.
Menurutnya, Perda dan Pergub tentang pariwisata sudah ada dan diharapkan dijalankan dengan tertib, disiplin, serta penuh tanggung jawab. “Saya tidak menolak wisatawan, tapi harus menghormati hukum, tempat suci, adat, seni, budaya, dan kearifan lokal. Apalagi tempat suci,” jelasnya.
Koster membeberkan, jika ini dibiarkan, maka aura Bali merosot, sehingga pelanggaran ini tidak bisa ditolerir. Tindakan tegas deportasi pemulangan ke negaranya harus dilakukan.
“Saya minta dipantau dan pastikan dia naik pesawat, supaya tidak kabur,” pintanya ke pihak Imigrasi.
Dia menambahkan, tindakan tegas ini menjadi pelajaran bagi wisatawan dari negara manapun yang berwisata ke Bali agar sesuai dengan aturan.
“Ini demi kebaikan bersama, demi Bali ke depannya agar bisa berkelanjutan dengan memaknai nilai sakral Bali. Aura Bali ini menjadi daya tarik wisatawan. Jadi nggak cukup minta maaf, tapi tindakan tegas deportasi,” jelasnya.
Untuk diketahui, belakangan ini di Bali kerap terjadi kelakuan WNA ‘nakal’ di Bali. Mulai dari tidak tertib berlalu lintas, mengamuk, hingga menodai tempat suci. Langkah tegas pun dilakukan pihak Imigrasi bagi WNA ‘nakal’ dengan deportasi.
Sejak 2 Januari – 15 April 2023, jumlah WNA yang telah dipulangkan paksa sebanyak 86 orang. Mayoritas dideportasi berasal dari Rusia, kemudian Nigeria, dan Australia. alt