Denda dan Deportasi Jaga ‘Taksu’ Bali

oleh -64 Dilihat
Gubernur Koster berfoto di depan Bandara Ngurah Rai yang telah menerapkan tulisan Aksara Bali. foto/dok

DENPASAR, POS BALI – Sanksi tegas bagi warga negara asing (WNA), yang berperilaku ‘nakal’ tidak menghormati seni, budaya, adat istiadat, dan kearifan lokal Bali sangat perlu diterapkan pemerintah. Tak hanya deportasi, sanksi berupa denda juga diharapkan agar dibuatkan payung hukum sebagai efek jera.

Denda dan deportasi menjadi langkah untuk menjaga ‘taksu’ Bali sebagai daerah tujuan wisata dunia yang mengusung tagline ‘pariwisata budaya’. Mengingat, pulau berjuluk The Island of Gods ini, hanya mengandalkan pariwisata sebagai penggerak perekonomian. Bali tidak seperti daerah lain yang memiliki kekayaan alam seperti gas dan batubara. Bali hanya mengandalkan budaya yang menjadi daya tarik wisata.

Kelakuan WNA ‘nakal’ juga tidak sepenuhnya karena alasan ketidaktahuan mereka tentang aturan yang berlaku. Misalnya tidak mengenakan helm saat berkendara, hingga celah untuk menyewakan sepeda motor yang tak perlu mengurus izin. WNA boleh dikatakan cerdas memanfaatkan celah, karena melihat langsung, mendengar, hingga selanjutnya meniru kebiasaan masyarakat lokal.

Pemerintah pun diharapkan membuat semacam surat pernyataan, berikut konsekuensi yang ditandatangani langsung oleh WNA saat berada di pesawat, terkait apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan selama berlibur ke Bali. Dengan demikian, diharapkan WNA yang ada di Bali berpikir dua kali jika berperilaku buruk.

Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Tjok Bagus Pemayun menyampaikan telah menyusun terkait aturan bagi WNA terkait mana yang boleh dan mana yang tidak boleh dilakukan selama berlibur di Bali. Pihaknya juga menyiapkan player yang telah didiskusikan dengan komponen pariwisata.

“Salah satunya mengatur tentang apa yang boleh dan tidak terkait seni, budaya, adat istiadat, dan kearifan lokal Bali,” ungkapnya melalui sambungan telepon, Senin (24/4).

Dikatakan, peraturan itu sudah disampaikan ke Gubernur Bali Wayan Koster. Menurutnya, peraturan yang bakal berlaku tidak berisi denda. Namun, lanjut dia, lebih ke arah edukasi dan mengingatkan wisatawan untuk tidak melanggar aturan.

“Semacam buku panduan. Selain itu juga ada player, video juga. Itu nanti kita tempatkan di tempat-tempat strategis, player di bandara, tour operator, penerbangan, dan dibantu Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) nanti,” pungkasnya. alt

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *