DENPASAR, POS BALI – Pemerintah Provinsi Bali bakal mengeluarkan kebijakan untuk menjaga citra positif tagline ‘pariwisata budaya’ yang diusung Bali, berupa tata tertib selama wisatawan berada di Bali.
Kebijakan itu rencananya bakal tertuang ke dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Bali tentang Tata Tertib Bagi Wisatawan Mancanegara Selama Berada di Bali. SE ini peringatan dini untuk mengingatkan apa yang boleh dan tidak boleh selama wisatawan berada di Bali.
Hal itu terungkap dalam rapat koordinasi Satgas Percepatan Pelaksanaan Tata Kelola Pariwisata yang terdiri dari unsur kepolisian, kejaksaan, asosiasi pariwisata, serta instansi terkait lainnya di Ruang Soka Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Jumat (26/5).
Kadis Pariwisata Bali, Tjok Bagus Pemayun menyampaikan, tata tertib ini nantinya diharapkan mampu mewujudkan program pariwisata berkualitas dan bermanfaat sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali nomor 5 tahun 2020 tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali, dan Peraturan Gubernur Bali nomor 28 tahun 2020 tentang Tata Kelola Pariwisata Budaya Bali.
“Jadi yang kita harapkan adalah wisatawan yang menghormati nilai-nilai budaya, tradisi, dan kearifan lokal, ramah lingkungan, waktu tinggal lebih lama, datang berulang – ulang, berperilaku tertib, menghormati adat, budaya dan seni yang ada di Bali,” harapnya.
Sementara itu, Koordinator Kelompok Ahli Pembangunan Bidang Pariwisata Bali I Gusti Agung Ngurah Rai Suryawijaya menilai, pembentukan Satgas ini langkah yang tepat dilakukan Gubernur Bali Wayan Koster untuk mengontrol ulah wisatawan nakal yang belakangan ini terjadi. Yakni dengan menindak tegas sesuai hukum yang berlaku.
Disinggung terkait perlunya sanksi denda bagi wisatawan nakal, Agung Rai mengatakan bahwa perlu dilakukan sebagai efek jera. “Ini untuk menekan perilaku perilaku wisatawan yang tidak senonoh itu,” pungkasnya. alt