DENPASAR, POS BALI – Gubernur Bali Wayan Koster mengeluarkan kebijakan yang tertuang ke dalam Pergub No 24 tahun 2023 tentang relaksasi pajak. Yakni, pemutihan berupa bebas bunga dan denda terhadap Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), serta bebas Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II. Kebijakan ini mulai berlaku 12 Juni – 31 Agustus 2023.
“Khusus BBNKB II ini, bagi kendaraan yang berdomisili di Bali, yang belum atas nama sendiri, belum balik nama, maka bebas pokok pajak secara keseluruhan,” ungkap Sekda Dewa Made Indra di Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bali, Senin (12/6).
Menurutnya, kebijakan ini juga menyikapi adanya 126 ribu kendaraan yang belum membayar pajak. Terdiri dari 87 persen roda dua, dan sisanya roda empat atau lebih.
“Kebijakan ini untuk mendata apakah kendaraan ini masih ada atau tidak. Karena bisa saja dari jumlah itu, kondisinya ada yang hancur/rusak berat, atau bisa saja lupa bayar pajak, sehingga mau membayar karena ada pemutihan,” harapnya.
Dengan kebijakan ini, pihaknya ingin mendapatkan data kepastian kendaraan yang ada di Bali. Pihaknya juga ingin mengingatkan masyarakat tentang adanya aturan yang nantinya bakal diterapkan yakni 5 plus 2. Jika tidak membayar pajak lima tahun berturut, dan dua tahun tidak diperpanjang, maka data kendaraan bisa dihapus.
“Ini untuk memancing, dalam upaya mengetahui keadaan kendaraan. Kemudian dengan kemudahan dan keringanan ini, kami harap diketahui masyarakat luas,” tegasnya.
Dewa Indra juga mengingatkan kepada seluruh staf Bapenda Bali untuk memberikan layanan terbaik kepada masyarakat.
“Jangan kontradiktif dengan kebijakan yang mempermudah masyarakat. Jadi harus memberikan pelayanan yang baik, karena masyarakat sudah mau menunaikan kewajibannya. Jadi harus senyum, ramah, dan memberikan pelayanan yang baik, maka masyarakat dengan senang hati membayar pajak,” pungkasnya.
Jasa Raharja Cabang Bali juga memberikan keringanan berupa penghapusan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tahun lalu, dan tahun-tahun sebelumnya. “Untuk tahun berjalan kami tetap melakukan denda,” ungkap Kepala PT Jasa Raharja Cabang Bali Abubakar Aljufri.
Dikatakan, Jasa Raharja Bali paling cepat memberikan santunan, yakni hanya dalam kurun waktu 17 jam. “Tercepat di Indonesia memberikan santunan bagi korban meninggal dunia (MD) di TKP. Masyarakat tidak perlu lagi ke Jasa Raharja, tapi kami turun langsung dan tanpa potongan biaya apapun,” pungkasnya.
Sementara itu, disinggung terkait potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sumber selain Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Kepala Bapenda Provinsi Bali, Made Santha mengungkapkan bahwa 79 persen APBD Bali bersumber dari pajak tersebut.
Santha juga menuturkan terkait UU No. 28 tahun 2009, di mana tarif PKB interval hingga 2 persen. Namun dalam UU AUPB nanti maksimal 1,2 persen.
Menurutnya itu akan terjadi penurunan. Pihaknya dengan tim telah menghitung, dan jika ini diberlakukan di tahun 2025, maka akan berpotensi turunnya PAD Bali, apalagi jika kendaraan listrik di-nol-kan pajaknya.
“Kemudian jika PKB turun dari 2 persen menjadi 1,2 persen, kami perkirakan PAD Bali akan turun sebesar Rp600 miliar di tahun 2025. Kami akan berpikir untuk bagaimana mencari potensi lain untuk meningkatkan PAD. Tetapi perintah UU sudah jelas apa yang boleh dilakukan di daerah,” kilahnya. alt