Larangan Naik Gunung, Gubernur Koster Jaga Kesucian dan Taksu Bali

oleh -263 Dilihat
Kasatpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi
Kasatpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi

DENPASAR, POS BALI – Larangan berwisata naik ke gunung yang tertuang ke dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 4 Tahun 2023 tentang Tatanan Baru Bagi Wisatawan Mancanegara Selama Berada di Bali, menuai pro dan kontra. Ada yang mendukung dan juga menyayangkan kebijakan itu, karena akan berdampak hilangnya mata pencaharian para pemandu pendaki gunung.

 

Dalam siaran pers yang diterima redaksi, Gubernur Bali Wayan Koster menerapkan kebijakan itu karena memperhatikan beberapa hal. Mulai dari bhisama kesucian gunung-gunung dan Kahyangan Jagat Padma Bhuwana.

 

Kemudian hasil Sabha Kertha Sulinggih Hindu Dresta Bali untuk mencegah pelanggaran kesucian tentang keberadaan tempat-tempat yang disucikan, seperti gunung, laut, dan parahyangan. Selain itu, SE ini untuk mewujudkan pariwisata Bali berbasis budaya, berkualitas, dan bermartabat.

 

Kasatpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi mengungkapkan, sejak dahulu gunung itu merupakan tempat suci, sebagai meditasi para Rsi, sehingga banyak pura yang dibangun di wilayah pegunungan.

 

Dikatakan, kebijakan ini untuk menyikapi fenomena kelakuan wisatawan yang berbuat tidak baik. Mulai dari buang sampah sembarangan, hingga berperilaku tidak senonoh. Kendati demikian, kebijakan ini dikecualikan bagi mereka yang akan bersembahyang, pendidikan, penelitian, dan reboisasi.

 

“Jadi kebijakan menjaga kesucian gunung ini untuk menjaga taksu dan aura Bali,” ungkapnya di Denpasar, Rabu (14/6).

 

Disinggung terkait hilangnya mata pencaharian pemandu, birokrat asal Nusa Penida ini menegaskan bahwa Gubernur Bali telah membuat skema.

 

“Beliau akan membentuk Jaga Wana Kerthi. Yakni menjadikan pemandu sebagai penjaga hutan dan gunung, sesuai dengan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali menuju Bali Era Baru, khususnya Wana Kerthi,” tegasnya. alt

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *